Kamis 10 Jul 2025 12:59 WIB

KLH Luncurkan Penilaian Baru Adipura, “Kota Kotor” akan Diumumkan ke Publik

Penilaian baru ini memperkuat kebijakan pengurangan sampah dari sumber.

Rep: Lintar Satria/ Red: Satria K Yudha
Seorang warga berjalan di atas saluran irigasi yang dipenuhi sampah di Desa Susukan, Kabupaten Serang, Banten, Senin (2/6/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Seorang warga berjalan di atas saluran irigasi yang dipenuhi sampah di Desa Susukan, Kabupaten Serang, Banten, Senin (2/6/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meluncurkan penilaian terbaru untuk penghargaan Adipura. Evaluasi kali ini lebih ketat dengan fokus utama pada pengelolaan sampah dan kebersihan kota.

Penilaian menggunakan tiga dimensi utama, yaitu sistem pengelolaan sampah dan kebersihan (50 persen), kebijakan dan anggaran daerah (20 persen), serta kesiapan SDM dan infrastruktur (30 persen).

Baca Juga

“Kita meluncurkan penilaian Adipura baru. Kita punya tagline, Adipura itu bukan sekedar kota bersih,” kata Sekretaris Utama KLH Rosa Vivien Ratnawati, Kamis (10/7/2025).

Vivien menegaskan, Adipura mencerminkan kondisi lingkungan suatu daerah. Jika sebuah kota masuk kategori kotor, menurutnya, hal itu menunjukkan pemimpinnya tak melindungi lingkungan. Ia juga menambahkan, sejak 1990-an Adipura telah menjadi alat strategis untuk mendorong kota-kota agar lebih bersih.

Penilaian baru ini memperkuat kebijakan pengurangan sampah dari sumber, pelibatan masyarakat, dan sistem pengelolaan ulang yang progresif. “Memang ini kerja berat dan aktif. Karena ketika menilai salah satu kota, kami betul-betul harus paham, harus menghitung neraca sampahnya dan kemudian menggunakan logika-logika pengurangan, penanganan itu harus pas,” ujarnya.

Salah satu perubahan signifikan adalah kota yang masih menggunakan sistem open dumping untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tidak akan mendapatkan penilaian. “Artinya yang TPA open dumping sama sekali tidak dihitung,” tambahnya.

Hasil akhir, termasuk predikat ‘Kota Kotor’ bagi daerah yang gagal memenuhi standar, akan diumumkan pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Februari 2026.

“Yang sekarang itu penghargaannya ada Adipura Kencana, Adipura, sertifikat Adipura, dan Kota Kotor. Jadi kami akan mengumumkan kota kotor karena sepertinya disinsentif untuk diumumkan ke publik ini bisa membawa perubahan yang besar,” kata Vivien.

Sosialisasi penilaian dimulai Juni 2025 di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, dilanjutkan dengan pendampingan teknis serta pemantauan lapangan hingga Januari 2026.

Dalam sesi tanya jawab, Vivien juga menyebut kemungkinan adanya insentif bagi peraih Adipura Kencana. “Memang itu yang juga kita pikirkan bahwa ketika kota itu mendapatkan Adipura Kencana, kita pikirkan untuk insentif ini. Jadi kami akan berbicara dengan Kementerian Keuangan soal hal ini apakah misalnya dana insentif daerah dan sebagainya itu bisa kita gunakan untuk insentif Adipura Kencana,” tuturnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement