REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG--Sejumlah nelayan di Desa Ciparage Jaya, Kecamatan Tempuran, Karawang, Jabar mengeluhkan soal bantuan sertifikasi tanah. Seharusnya, bantuan tersebut murni keterima oleh nelayan.
Kenyataannya bantuan itu hanya sampai 50 persennya saja. Sisanya, bantuan itu dinikmati oleh oknum aparat desa dan pengurus koperasi unit desa (KUD) setempat.
Ogin Sargin (57), nelayan Kampung Pulo Mulya, Desa Ciparage, Kecamatan Tempuran, mengatakan bantuan sertifikasi tanah tersebut tujuannya untuk mendongkrak perekonomian nelayan. Mekanismenya, bila nelayan sudah memiliki sertifikat tanah, maka bisa jadi jaminan untuk mengajukan modal usaha ke perbankan. Niat bagus pemerintah tersebut, kata Ogin, selalu ada upaya penyelewengan.
"Ini sudah dibagi dengan pihak yang tak seharusnya menerima bantuan itu," ujar Ogin, Senin (27/9). Ogin menjelaskan kondisi perekonomian nelayan sejak dulu masih di bawah rata-rata. Sampai saat ini juga, dari 1.600 nelayan yang ada, yang memiliki perahu hanya 200 nelayan saja. Dengan demikian, selebihnya hanya buruh saja (anak buah kapal).
Dengan adanya bantuan sertifikasi ini, kata dia, harapan nelayan melambung tinggi. Lantaran, dengan adanya sertifikat tanah, bisa meminjam modal untuk membeli perahu. Sehingga, para nelayan yang tak mempunyai perahu ini, bisa bekerja sendiri tanpa harus menjadi buruh ke juragan kapal.
"Bagaimana kami mau pinjam modal, sertifikat rumahnya saja tak ada," keluhnya. Dia menilai, ketidakberesan soal bantuan sertifikat tanah ini disinyalir merupakan permainan antara aparat desa, pengurus KUD, dan dinas terkait. Nelayan tetap menjadi korban.