DPR Minta Dispensasi Kesalahan Administratif Pelaksanan Dana Desa

Kamis , 01 Oct 2015, 04:26 WIB
Dana desa untuk pembangunan infrastruktur.
Dana desa/ilustrasi

“Itu penyimpangan namanya. Itu tidak boleh. Tetap harus ditindak penyimpangan,” ujar dia.

“Intinya, hanya penyederhanaan laporan pertanggungjawaban keuangan desa. Kita minta itu. Bahwa setahun ini dikasihkan dispensasi sebagai masa transisi. Jangan jaksa-jaksa dan polisi di daerah-daerah itu lantas menjadikan ini sebagai komoditas untuk menekan kepala desa,” ungkap dia.

Masa transisi satu tahun ini dinilai juga bermanfaat bagi pemerintah pusat sendiri. Mengingat, Kementerian Desa PDTT sendiri, misalnya, yang hingga kini belum rampung merekrut pendamping desa. Pelatihan dan persebarannya pun belum cukup komprehensif.

“Kalau semua sudah oke, baru lebih ketat,” kata dia.