Rabu 31 Jul 2019 04:35 WIB

Dampak Buruk Narkoba Menurut Mantan Pecandu

Mantan pencandu mengatakan salah satu dampak narkoba adalah mudah kehilangan fokus.

Seorang sipir melintas di depan poster kampanye anti narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dewasa Klas I Tangerang, Banten.  (Foto Ilustrasi)
Foto: Ismar Patrizki/Antara
Seorang sipir melintas di depan poster kampanye anti narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dewasa Klas I Tangerang, Banten. (Foto Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pecandu narkoba menyebutkan beberapa dampak buruk usai menggunakan narkoba secara intens. Di antaranya seperti mudah lupa, tidak menyukai kondisi ramai, dan mudah kehilangan fokus.

"Dulu memang suka lupa, tapi intensitasnya setelah pernah pakai secara rutin jadi makin meningkat," kata salah satu mantan pengguna narkoba GP yang pernah menggunakan ganja secara berturut-turut dalam dua tahun saat ditemui Antara di Jakarta, Selasa (30/7).

GP yang saat ini sudah berhenti menggunakan narkoba pada akhir 2017 itu, mengatakan dampak buruk narkoba yang dirasakan olehnya adalah kesulitan mengontrol suasana hati atau mood.

Selain GP, mantan pecandu lainnya TA menuturkan dampak buruk narkoba yang dirasakannya adalah mudah kehilangan fokus ketika berbincang dengan orang lain.

"Gue amati diri gue sendiri. Semenjak gue pake narkoba, gue suka hilang dalam sebuah pembicaraan yang lagi berlangsung," kata TA yang sering menggunakan psikotropika jenis LSD dua tahun lalu.

Senada dengan pernyataan para mantan pengguna, keterangan dokter Kevin Adrian dari Alodokter menjelaskan bahayanya narkoba.

Penggunaan zat halusinogen dalam jangka waktu yang panjang dapat menyebabkan gangguan pada kemampuan berpikir, kehilangan memori, dan menghambat fungsi otak.

Tidak hanya itu, bagi kesehatan mental pengguna ganja dalam jangka panjang dapat menyebabkan insomnia, perubahan mood, dan penurunan nafsu makan.

Sebelumnya, pada Senin (29/7) Polisi telah menangkap lima orang pengedar ganja jaringan kampus, termasuk TW dan PHS merupakan mahasiswa aktif pada salah satu kampus di Jakarta Timur. Sedangkan tiga orang lainnya yaitu, HK, AT, dan FF merupakan mahasiswa "drop-out". Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa 12 kilogram ganja.

Atas perbuatan itu tersangka dikenai Pasal 111 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba. Ancamannya adalah hukuman pidana penjara 20 tahun sampai seumur hidup.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement