Jumat 27 Sep 2019 12:56 WIB

Dokter Sebut Gas Air Mata Berefek Jangka Pendek

Mereka yang terkena gas air mata diminta mencuci mata dengan air bersih.

Rep: Antara/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah mahasiswa menutup hidung usai ditembakan gas air mata di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah mahasiswa menutup hidung usai ditembakan gas air mata di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter spesialis mata dari Klinik Mata Nusantara Dr Rini Hersetyati SpM mengatakan gas air mata yang biasa digunakan untuk aksi demonstrasi hanya memiliki dampak jangka pendek. "Hanya untuk jangka pendek, karena tujuannya hanya untuk membubarkan demonstran saja," ujar Rini di Jakarta, Jumat (27/9).

Dia menjelaskan gas air mata terdiri dari berbagai senyawa. Seperti chlorobenzylidenemalononitrile, chloroacetophenone, bromoacetone, phenacyl bromide, dan lainnya. Zat-zat itu membuat mata terasa terasa pedih.

Baca Juga

"Efeknya pada selaput bening mata, yang warna putih itu. Berair dan panas," kata dia lagi.

Gas air mata tersebut baru memberikan efek saat terhirup. Meski demikian, efek gas air mata itu tidak lama. Untuk membantu menghilangkan efeknya, Rini menyarankan untuk mencuci mata dengan air bersih.

"Dicuci saja matanya, kalau terkena gas air mata," ucap Rini.

Meski demikian, Rini meminta para pengunjuk rasa yang terkena gas air mata terus-menerus karena bisa menyebabkan iritasi pada mata.

Sebelumnya, pada aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung pada Selasa (24/9), polisi menggunakan gas air mata untuk membubarkan demonstran. Begitu juga saat aksi yang dilakukan siswa SMK yang mana polisi juga menggunakan gas air mata.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement