Selasa 26 Nov 2019 19:36 WIB

Empat Jenis Vaksin untuk Pasangan Calon Suami-Istri

Ada empat jenis vaksin yang perlu didapatkan oleh pasangan calon suami-istri.

Red: Reiny Dwinanda
Artis Yuki Kato mendapatkan vaksin HPV sebagai upaya perlindungan dari kanker serviks. Ada empat jenis vaksin, termasuk HPV, yang direkomendasikan untuk pasangan calon suami-istri.
Foto: KICKS/Golin
Artis Yuki Kato mendapatkan vaksin HPV sebagai upaya perlindungan dari kanker serviks. Ada empat jenis vaksin, termasuk HPV, yang direkomendasikan untuk pasangan calon suami-istri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan Yayasan Kanker Indonesia DKI Jakarta dr Venita Eng menyarankan calon pasangan suami-istri mendapatkan tiga jenis vaksin sebelum menikah. Salah satu yang direkomenasikan adalah vaksin human papilloma virus (HPV) untuk mencegah kanker serviks.

"Vaksin kanker serviks tidak hanya dilakukan oleh perempuan tetapi juga laki-laki. Karena laki-laki bisa membawa virus tersebut dan ditularkan ke pasangannya," kata Venita di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Selain itu, virus HPV juga bisa menyebabkan berbagai penyakit kepada pria seperti kutil kelamin dan juga kanker anus. Vaksin HPV diberikan tiga kali secara berkala kepada peserta.

Venita menjelaskan bahwa rentang waktu antara pemberian vaksin pertama hingga vaksin kedua sekitar satu hingga dua bulan. Sementara itu, rentang waktu dari vaksin kedua hingga ketiga adalah enam bulan.