Rabu 13 Dec 2017 02:27 WIB

Jangan Mudah Tergiur Promosi Properti

Rep: Wilda fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Festival Properti. Pengunjung melihat stan perumahan dan apartemen dalam Festival Properti Indonesia di Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (14/11).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Festival Properti. Pengunjung melihat stan perumahan dan apartemen dalam Festival Properti Indonesia di Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (14/11).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Warga Malang diminta untuk tidak mudah tergiur dengan iklan atau promosi properti, seperti rumah, tanah kavling atau villa. Masyarakat diharapkan lebih cermat saat melihat promosi khusus bebas pajak, baik itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ade Herawanto meminta warga agar tidak tertipu oknum yang menjanjikan promo gratis pajak. "Jadiboleh dibilang, iklan seperti itu kurang mendidik masyarakat dalam hal perpajakan bahkan bisa dikata menyesatkan, kata Ade di Balaikota Malang, Selasa (12/12).

Ade menekankan, semua ini sudah ada ketentuan pajaknya, sesuai amanah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dijelaskan pula dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB Pasal 4, bahwa hanya objek pajak tertentu yang tidak dikenakan BPHTB. Beberapa di antaranya untuk keperluan perwakilan diplomatik dan konsulat, kepentingan negara untuk penyelenggaraan pemerintahan atau pembangunan guna kepentingan umum.

"Selain itu, bisa juga untuk kepentingan orang pribadi dengan catatan karena wakaf dan kepentingan ibadah," tambahnya.

Atas dasar itu, masyarakat harus lebih cermat jika ingin melakukan transaksi pembelian properti. Ade menyarankan, warga agar lebih dulu menanyakan secara konkret terkait mekanisme pemberkasan dan pembayaran pajaknya. Dalam hal ini berdiskusi terlebih dahulu dengan pihak pengembang atau langsung ke BP2D.

Di sisi lain, Ade mengingatkan kejadian itu mungkin juga ada unsur penipuan oleh oknum. Apalagi jika oknum terkait sampai menjanjikan bebas pajak dalam mengurus jual beli tanah atau rumah.

Berkenaan ihwal menetapkan besaran PBB atau BPHTB, pihak BP2D melakukan tahapan-tahapan secara prosedural. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan atau penelitian lapangan langsung ke lokasi. Dasar Pemeriksaan/Penelitian Lapangan tersebut mengacu UU No 28 Tahun 2009 Pasal 170 serta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2010 Pasal 32 ayat 1.

Menurut Ade, BP2D tidak lagi melakukan Verifikasi Lapangan (Verlap) lagi saat ini. Yang ada, dia melanjutkan, hanya pemeriksaan sederhana lapangan, sebagaimana diatur dalam Perda No 15 Tahun 2010 Pasal 32 ayat 4.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement