REPUBLIKA.CO.ID, BIAK NUMFOR -- Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua akan memberlakukan pelarangan penggunaan kantong plastik di toko dan pasar. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2019 sebagai upaya mengurangi sampah plastik di wilayah Timur Indonesia.
"Pelarangan penggunaan kantong plastik merupakan tindak lanjut dari kebijakan strategis daerah dalam pengelolaan sampah serta Peraturan Daerah tahun 2018 tentang sampah serta peraturan pemerintah Nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah," kata Asisten II Sekretaris Daerah Ferry Betay seusai membuka sosialisasi pelarangan penggunaan kantong plastik, Kamis (16/5).
Pemkab menilai penerapan larangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan toko dinilai efektif untuk mengurangi sampah plastik. Selama ini sampah plastik cukup mendominasi beban sampah di Kabupaten Biak Numfor.
Ferry meminta kepada masyarakat dan pengusaha toko untuk menaati ketentuan pelarangan penggunaan kantong plastik ini. "Saya harapkan dengan sosialisasi ini bisa memberikan informasi yang jelas kepada semua elemen masyarakat khususnya pelaku usaha toko, kios, dan pasar swalayan," katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Iwan Ismulyanto menyatakan launching larangan penggunaan kantong plastik akan dilakukan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2019. "Dengan adanya kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik dapat mengurangi pengelolaan sampah plastik di Biak," katanya.
Salah seorang pengusaha bernama Atong mendukung kebijakan pemerintah tentang penggunaan kantong plastik. Ia meminta agar peraturan ini gencar disosialisasikan kepada warga. "Kami sangat dukung jika ini menjadi kebijakan pemerintah karena bertujuan untuk mengurangi sampah plastik di Kabupaten Biak Numfor," ungkap Atong, pemilik toko Javaco Biak.