REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya beserta Bea dan Cukai dan pihak terkait membongkar upaya penyelundupan 53.927 botol minuman keras ilegal asal Singapura yang masuk melalui Tanjung Pinang. Puluhan ribu botol minuman keras tersebut dikemas sedemikian rupa dengan menggunakan lima kontainer.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan, dari lima kontainer tersebut, dua di antaranya disita dari Pelabuhan Sri Bayintan Kijang pada 26 Agustus 2017 dan tiga kontainer lainnya disita dari Pelabuhan Tanjung Priok pada 27 Agustus 2017. Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, tiga orang masih menjalani pemeriksaan terkait penyelundupan ini.
"Dari penindakan ini, sebanyak 53.927 botol miras ilegal yang nilainya mencapai Rp 26,3 miliar telah diamankan," kata Heru, Senin (18/9).
Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 58 miliar. Saat ini penanganan perkara terhadap lima kontainer tersebut masih ditangani oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Dalam penindakan bersama Polri, menurut Heru Bea Cukai juga mengoptimalkan upaya preventif dalam memberantas penyelundupan miras, salah satunya dengan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait kuota impor miras lantaran kuota yang terbatas sering dijadikan alasan para pelaku untuk melakukan penyelundupan guna memenuhi permintaan pasar yang tinggi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis mengatakan, koordinasi antara Bea Cukai dan Polda Metro Jaya untuk pengungkapan ini telah dilakukan sejak Mei. Untuk itu, kedua belah pihak melakukan kontrol yang ketat.
"Ini adalah modus baru, yakni menggunakan mekanisme antar pulau. Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus mengawasi," kata Idham.
Modus menghindari impor langsung ini dilakukan karena dengan penertiban impor borongan sudah merasa semakin sempit. Modus mereka kamuflase isi minuman dikemas dengan sampah plastik yang mereka bungkus.