REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Seorang warga negara asing berinisial DF (35) yang merupakan warga negara Prancis ditangkap petugas Bea Cukai. Dia kedapatan membawa narkotika di Bandara Internasional Lombok, pada Jumat (21/9) lalu.
Pada awal kedatangannya, pelaku terlihat sangat tenang dan tidak mencurigakan. Namun berkat kesigapan dari petugas, pelaku dan barang berbahaya yang dibawanya berhasil diamankan.
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, M. Budi Iswantoro pada Jumat (5/10) mengungkapkan kronologis pengangkapan WNA tersebut. “Setelah turun dari pesawat Silk Air nomor penerbangan MI128 rute Singapura – Lombok sekitar pukul 11.45 WITA, pelaku mengisi dokumen kepabeanan untuk penumpang (customs declaration) dan dengan tenang memasukkkan barang bawaannya (dua buah koper) ke mesin x-ray.
Saat dilakukan pemindaian x-ray terhadap barang bawaan milik pelaku, petugas mencurigai adanya barang yang disembunyikan pada dinding koper sehingga petugas langsung melakukan pemeriksaan fisik barang bawaan DF. "Kecurigaan petugas bertambah karena saat pemeriksaan, pelaku tiba-tiba mencoba melarikan diri ke arah pintu keluar bandara namun berhasil ditangkap oleh petugas dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, lanjut Budi, ditemukan bungkusan plastik berisi bubuk kristal berwarna coklat, putih, dan kuning pada dinding bagian dalam kedua koper tersebut yang ditutupi lagi oleh sebuah lembaran kayu (false compartment). Sesuai hasil pengujian menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK) berbagai jenis bubuk ini diidentifikasi sebagai narkotika jenis MDMA, ketamine, dan amphetamine dengan berat total sekitar 3194,57 gram.
Selanjutanya tersangka dan barang buktinya diamankan kemudian diserahterimakan kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat untuk proses lebih lanjut.