REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyanggupi desakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memberikan data rekening penyelenggara dan peserta pemilu.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan, kerjasama kedua lembaga akan fokus pada tukar informasi. "Kita akan merespon (permintaan PPATK)," kata Husni di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (4/2).
Husni mengatakan, kerja sama baru antara KPU dan PPATK, nanti akan disampaikan tentang profile parpol. Terutama daftar calegnya. "Ini fokus yang nantinya akan diberikan KPU," ucapnya.
Ketua PPATK, Muhammad Yusuf meminta KPU melaporkan data rekening komisioner KPU juga rekening dana kampanye peserta pemilu. Permintaan itu sudah dimintakan PPATK sejak lama.
Permintaan tersebut dimaksudkan PPATK agar pengawasan penggunaan dana keuangan para terlibat pemilu bisa berjalan. PPATK meyakini, menjelang pemilu, transaksi keuangan dan kampanye sarat transaksi gelap.
Pengawasan terhadap rekening penyelenggara dan peserta pemilu, dimaksudkan untuk mencegah indikasi tersebut. Yusuf meminta KPU menyampaikan data tersebut. Namun, permintaan itu sulit diberikan KPU. Selama ini, KPU beralasan tidak ada dasar hukumnya.
Argumentasi KPU mengacu pada undang-undang, yang tidak mengharuskan peserta pemilu melampirkan rekening dalam pendataan di KPU. Hal tersebut, membuat KPU merasa tidak perlu memenuhi permintaan PPATK.
Namun, kerja sama yang disetujui KPU dan PPATK, Selasa (4/2) menghasilkan lain. KPU bersedia memenuhi permintaan PPATK. Meski pun, rekening-rekening tersebut, belum diserahkan. "Ini inisiatif dari KPU. Bukan karena UU. Bahwa, nanti dishare ke sana (PPATK)," terang Husni.