Home >> >>
Bawaslu Tolak Dititipkan Dana Saksi
Jumat , 07 Feb 2014, 19:10 WIB
Republika/ Tahta Aidilla
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) kembali memberi sinyal menolak penggelontoran uang negara untuk dana saksi partai politik (parpol) dalam pemilu.

Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak menegaskan, rencana tersebut akan memberatkan fungsi lembaga pengawasan tersebut.''Kami tidak mampu dan tidak akan mau membagikan itu (dana saksi parpol),'' kata Nelson saat diwawancara sejumlah wartawan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (7/2).

Menurut dia, rencana pemerintah untuk menitipkan dana APBN senilai Rp 700 miliar ke Bawaslu, untuk menggaji saksi parpol mengundang persoalan yang tidak mudah.

Kata dia, rencana pemerintah tersebut ada baiknya dievaluasi, dampak dan akibatnya. ''Karena risikonya tinggi,'' kata dia. Pernyataan Nelson, membawa sinyal penolakan kesekian kali dari Bawaslu. Sebelum Nelson, Komisioner Bawaslu yang lain, Daniel Zuchron pekan lalu juga mengatakan hal serupa.

Menurutnya, penggelontoran dana saksi parpol lewat Bawaslu akan berisiko.Daniel mengatakan, bukan saja lantaran tidak ada payung hukumnya. Akan tetapi, penyaluran lewat lembaganya adalah tidak tepat.

Redaktur : A.Syalaby Ichsan
Reporter : Bambang Noroyono
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar