Sosialisasi Pemilu untuk kaum Difabel dan Lansia di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Bandung, Selasa (18/2). (Republika/Edi Yusuf)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberi apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait varian baru cara pencoblosan surat suara dalam pemilu 2014. Anggota Bawaslu, Nasrullah mengapresiasi Peraturan KPU (PKPU) tentang surat suara sah meski pun pemilih mencoblos dua nama caleg.
"Peraturan yang sangat progresif dan responsif. Ini yang kita anggap sebagai aturan yang progresif," kata dia, Jakarta, Rabu (26/2).
Lewat PKPU tersebut, katanya, KPU telah membuat semacam ide dan terobosan baru tentang cara mengapresiasi para pemilih. KPU membuat aturan baru soal surat sah saat penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dalam pemilu 2014. Aturan baru kali ini tidak umum.
Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkyansyah menerangkan, varian baru suara sah dari pencoblosan tersebut akan mengembalikan perolehan suara kepada parpol meski pemilih mencoblos dua nama caleg pada surat suara.
Varian lainnya, surat suara akan tetap sah, jika lubang surat suara saat pencoblosan, masih berada di dalam kolom partai, serta calegnya. Perolehan suara itu pun, akan diberi untuk parpol. Selain, itu, surat suara juga tetap sah, jika pencoblosan caleg, berada di tengah-tengah garis pemisah nama-nama caleg.
Kondisi terakhir itu pun, tetap sah dan suara sah itu, akan diberikan untuk parpol. "Ada beberapa lain lagi tentang macam-macam kondisi surat suara sah di TPS," ujar dia, di Jakarta, Rabu (26/2).
Ferry mengatakan, surat suara akan tidak sah jika pemilih mencoblos nama caleg dari satu partai tertentu, namun juga mencoblos partai lain.
Ia menambahkan, beragam varian perolehan suara sah tersebut dimaksudkan untuk mengurangi surat suara yang tidak sah. KPU mengukur niat dan partisipasi pemilih dan mengembalikan hak pilihnya agar tetap terpakai.
Meski begitu, KPU juga memberi batasan dari varian tersebut. "Surat suara tetap tidak sah, jika pemilih mencoblos partai satu, tapi mencoblos juga caleg dari partai dua," sambung dia.
Wasekjen Partai Demokrat Andi Nurpati juga menyatakan serupa. Menurutnya, PKPU itu menguntungkan peserta pemilu. Caleg dari partai berkuasa ini pun mendukung aturan baru tersebut karena menghargai hak pemilih.