Home >> >>
Hanura Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu 2014
Kamis , 06 Mar 2014, 19:04 WIB
Republika/Yasin Habibi
Hut Hanura

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, terancam tidak ikut pemilihan umum (Pemilu) 9 April 2014. Hal tersebut lantaran terlambat lima menit melaporkan dana kampanye tahap kedua.

"Partai Hanura Kabupaten Mamuju terancam dikenai sanksi tidak bisa ikut di Pemilu. Namun demikian, nasib partai besutan Wiranto itu ada ditangan KPU Pusat," kata Ketua KPU Mamuju, Tri Winarno di Mamuju, Kamis (6/3).

Menurut dia, selama ini jajarannya telah menyampaikan baik melalui Bimtek maupun melalui media massa agar parpol melaporkan dana kampanye tahap dua pada 2 Maret 2014 atau hingga pukul 18.00 Wita.

"Partai Hanura terlambat lima menit dari jadwal yang ditentukan. Kami hanya merekomendasikan dalam bentuk berita acara untuk diteruskan ke KPU Sulbar. Apapun keputusannya nanti akan menunggu sikap KPU Pusat," jelasnya.

Tri menyampaikan, pihaknya hanya menuangkannya ke dalam berita acara penerimaan LDK Partai Hanura. Dalam berita acara tersebut menjelaskan semuanya, termasuk waktu dan besaran dana kampanye partai bersangkutan.

"Yang jelas kami buatkan berita acara sesuai dengan kondisi yang terjadi. Kemudian diserahkan ke pusat. Jika partai Hanura merasa keberatan maka bisa melakukan protes," ujarnya.

Dia menyampaikan, dirinya tidak memiliki kewenangan pembatalan Partai Hanura untuk tidak ikut dalam ajang pesta Demokrasi walaupun secara normatif sudah sangat jelas dalam pasal 134 ayat (1) Undang undang Nomor 8 Tahun 2012 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2013 menegaskan bahwa LDK sudah harus diserahkan 14 hari sebelum dimulainya jadwal rapat umum. 

Rapat umum sendiri dimulai 16 Maret mendatang, sehingga LDK memang paling lambat diserahkan per 2 Maret."Tetapi kita akan meminta klarifikasi tertulis sebagai alasan keterlambatan memasukkan LDK. Itu juga akan dicantumkan ke dalam berita acara," ujar Tri.

Ketua KPU Sulbar, Usman Suhuria mengaku pihaknya belum mengetahui secara pasti kronologis keterlambatan Partai Hanura menyerahkan LDK ke KPU Mamuju. Akan tetapi, jika hal ini benar terjadi maka harus diselesaikan dengan peraturan yang telah ditetapkan.

"Kalau memang mengarah ke sanksi itu harus dilaksanakan. KPU tidak ada toleransi, KPU itu mandiri," ujarnya sambil mengatakan bahwa hal ini akan terlebih dahulu dibahas di KPU Mamuju.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Mamuju, Irwan Pababari, tetap bersikukuh jika penyerahan LDK partainya tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Namun demikian, pihaknya tetap membuat klarifikasi.

Redaktur : Muhammad Hafil
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar