Home >> >>
Di Lampung, Atribut Caleg Masih Bertebaran
Ahad , 06 Apr 2014, 13:44 WIB
Republika/Edi Yusuf
Atribut kampanye parpol

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Hari pertama masa tenang Ahad (6/4), sejumlah alat peraga kampanye (APK) calong anggota legislatif (caleg) dan calon gubernur (cagub) Lampung, masih bertebaran di pinggir jalan. Belum terlihat ada pembersihan atribut kampanye tersebut oleh petugas pada hari libur kerja ini.

Beberapa baleho besar yang berada di perempatan Tugu Adipura, dan Tugu Pengantin, pusat kota Bandar Lampung, atribut caleg sebuah partai politik (parpol) masih terpasang di tempatnya. Selain itu, atribut caleg dan cagub di pemukiman penduduk, sama sekali belum tersentuh pembersihan, sama saat masa kampanye.

Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Lampung, sudah mengingatkan bahwa mulai Ahad (6/4), APK caleg dan cagub sudah harus bersih dari lingkungan. Ketua Bawaslu Lampung, Nazarudin Togakratu, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan pemda kabupaten/kota, kepolisian, dan panitia pengawas lapangan, untuk bersama membersihkan APK caleg/cagub.

"Pembersihan mulai dari H-3 sampai H-1," kata Nazarudin. Selain itu, bawaslu juga sudah menyampaikan pesan kepada parpol untuk menurunkan atributnya yang masih terpasang di lingkungan.

Ia mengatakan bila ada parpol dan caleg atau cagub yang tidak mengindahkan instruksi tersebut, maka akan terkena sanksi administratif. Berdasarkan Pasal 83 Ayat 2 Undang Undang nomor 8/2012 jo PKPU nomor 21Tahun 2013. Pasal 276, setiap orang yang melakukan kampanye di luar jadwal di pidana 1 tahun dan denda Rp 12 juta.

Redaktur : Fernan Rahadi
Reporter : Mursalin Yasland
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar