REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Sekalipun menjaga TPS dengan kategori rawan, polisi yang menjaga dilarang membawa senjata. ''Tidak ada yang bawa senjata,'' kata Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Sudjarno, Senin (7/4).
Bagaimana jika terlanjur membawa senjata api?. Sudjarno memerintahkan kepada para personel untuk menitipkan senjatanya ke bagian logistik masing-masing. Keputusan telah dikeluarkan, dengan alasan atau tanpa alasan petugas polisi tidak dibolehkan membawa senjata.
''Termasuk polisi dari Mabes, tidak hanya Polda saja,'' kata dia.
Sudjarno mengatakan, kini polisi mengutamakan penanggulangan tanpa senjata api untuk mengawal pemilihan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Dwi Prayitno mengatakan, polisi sudah disiapkan untuk menanggulangi huru-hara dengan bela diri. ''Kan sudah dilatih beladiri. Cukup dengan tongkat polisi saja,'' kata dia.
Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah memetakan sejumlah TPS untuk dijaga polisi. Tiga kategori TPS sudah dibagi yaitu rawan 1, rawan 2, dan aman.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, 18 ribu personel disiapkan. Para personel disiapkan untuk menjaga 42.385 TPS dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 16.480.557 orang.