REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan pemungutan suara ulang di 19 tempat pemungutan suara (TPS) di Sampang, Madura, Jawa Timur gagal digelar. Meski Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) setempat telah merekomendasikan pencoblosan ulang sejak Sabtu (19/4) kemarin.
"19 TPS di Sampang. Mereka tidak berlangsung PSU-nya. Padahal Panwaslu sudah merekomendasikan PSU tapi tidak berlangsung karena tidak ada TPS," kata Komisioner Bawaslu Daniel Zuchon di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (21/4).
Daniel mengatakan, tidak terselenggaranya PSU di wilayah itu karena kesalahan pelaksanaan pemilu. Terutama menyangkut pengadaan logistik. Karenanya, KPU belum bisa mengakomodasi penyelenggaraan PSU hingga hari ini.
Meski Bawaslu dan KPU menetapakan PSU digelar paling lambat Rabu(23/4) besok, menurut Daniel, PSU di 19 TPS di Sampang tidak dapat digelar lagi.
"Karena sudah diberi kesempatan untuk PSU tapi tidak dilaksakan. Sudah direkomendasikan PSU sejak Sabtu kemarin tapi tidak dilaksanakan," kata dia.
Menurut Daniel, pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas batalnya PSU di Kabupaten Sampang adalah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Karena itu, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan KPPS, proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu dan hukum pidana sedang berlangsung.
Sementara itu, Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, 19 TPS di Sampang harus melakukan PSU karena sebelumnya PSU di TPS-TPS tersebut berjalan tidak sesuai prosedur. Bukan karena alasan ketidaksiapan logistik. Melainkan karena ketidaksiapan KPPS atas berbagai alasan.
"TPS tidak ada, pemilih tidak ada yang datang, undangan memilih tidak dikirim. Tapi, hasil suaranya ada ke TPS," kata Sigit.