Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (tengah), didampingi Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan anggota KPU lainnya saat memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Penghitungan Suara di ruang sidang utama KPU, Jakarta, Ahad
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sesuai peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2013, jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional tinggal empat hari lagi menuju 6 Mei 2014. Hingga Kamis (1/5) malam, KPU belum mengesahkan suara dari 24 provinsi.
KPU melalui rapat pleno terbuka sejak Sabtu (26/4) baru disahkan suara nasional dari sembilan provinsi. Yakni dari Provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Gorontalo, Jambi, Sumatera Barat. Kemudian dari Provinsi Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi Tengah.
Namun, KPU sudah membacakan hasil penghitungan suara dari 21 provinsi. Hanya saja, suara dari 19 provinsi belum disepakati peserta pleno. Saksi dari partai politik maupun Bawaslu masih menyampaikan keberatan terhadap hasil penghitungan yang dipresentasikan KPU provinsi. Sehingga pengesahannya ditunda.
Pengesahan suara ditunda untuk Provinsi Riau, Banten, Jawa Barat, Lampung, DKI Jakarta. KPU juga menunda pengesahan suara dari Provinsi Bengkulu, Nangroe Aceh Darusaalam, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kalimantan Selatan. Lalu Sulawesi Tenggara dan Sumatera Selatan.
Komisioner KPU Juri Ardiantoro mengatakan, KPU masih memiliki waktu hingga 6 Mei untuk melakukan rekapitulasi nasional. Dan tenggat hingga 9 Mei untuk menetapkan serta mengesahkan hasil pemilu legislatif 2014.
"Kalau lewat dari 9 Mei belum disahkan semuanya, memang ada sanksi pidana untuk komisioner KPU. Tapi kami yakin selesai sebelum batas waktu tersebut," kata Juri, kemarin.
Rapat pleno yang digelar di kantor KPU merekapitulasi suara nasional dari 33 provinsi dan 77 daerah pemilihan. KPU mengumumkan pemenag pileg pada 9 Mei 2014 nanti. Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR serta DPD dijadwalkan pada 11 sampai 17 Mei 2014.