Perppu Tak Bisa Selamatkan KPU dari Sanksi Pidana
Jumat , 09 May 2014, 18:10 WIB
Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Indonesia (BEM SI) beraksi damai Rapor Merah KPU di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (8/5).( Republika/Aditya Pradana Putra)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terbitnya Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) atas waktu penetapan hasil rekapitulasi suara nasional dinilai tak bisa menyelamatkan Komisi Pemilihan Umum dari sanksi pidana karena memundurkan tahapan pemilu.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, perppu hanya berfungsi memperlancar jalannya proses perhitungan suara. Adanya sanksi pidana terhadap komisioner KPU merupakan persoalan hukum, di luar kebijakan pemerintah.
“Perppu itu yang utama untuk perpanjangan waktu pengesahan hasil pemilu. Kalau sanksi pidana tidak menjadi ranah saya sebagai Mendagri,” kata Gamawan di Kemendagri, Jumat (9/5).
Dalam Pasal 319, UU No. 8 Tahun 2012 tentang pemilu legislatif menyebutkan, kalau KPU tak dapat mengesahkan hasil rekapitulasi paling lambat 30 hari pascapemungutan suara, maka anggota KPU terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun, dan denda Rp 60 juta.
Redaktur |
: |
Hazliansyah |
Reporter |
: |
Andi Mohammad Ikhbal |