Prabowo Subianto menyapa relawan saat akan meninggalkan rumah Polonia, Jakarta, Selasa (22/7).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim hukum Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) mengadukan Prabowo Subianto ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Ia dilaporkan atas pernyataan penarikan diri dari tahapan rekapitulasi suara pilpres 2014.
"Undang-Undang Nomor 42/2008 soal Pilpres jelas menyatakan, capres-cawapres yang mengudurkan diri pada saat setelah pemungutan suara dapat dipenjara paling lama 72 bulan dan paling sedikit 36 bulan, serta denda maksimal Rp 100 miliar dan minimal Rp 50 miliar," kata anggota tim hukum KIB Saor Siagian di Jakarta, Rabu (23/7).
KIB menilai penarikan diri Prabowo sebagai capres dalam pernyataan politiknya yang ditujukan kepada masyarakat Indonesia pada 22 Juli 2014 merupakan pengingkaran terhadap konstitusi dan hukum.
"Prabowo mengutip konstitusi dalam penarikan dirinya. Tetapi ia sendiri mengkhianati konstitusi. Dalam konstitusi jelas bahwa yang menentukan hasil pilpres adalah KPU, dan dia tidak mengakui hasil pilpres dari KPU," ujarnya.
Saor mengatakan, bentuk pengingkaran terhadap konstitusi yang dilakukan Prabowo yaitu tidak menggunakan saluran konstitusional dengan menggugat hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi malah menarik diri dari pilpres dengan tidak mengakui kedaulatan suara rakyat yang memilih Joko Widodo sebagai presiden.
Dengan demikian, lanjutnya, KIB menilai Prabowo telah melanggar pasal 246 ayat (1) UU Nomor 42/2008.
"Saya tidak tahu apakah dia akan meralat (pernyataannya), tetapi kami hanya menonton persis beritanya secara utuh. Deklarasi dari Prabowo itu sudah sah bahwa dia mengundurkan diri sebagai capres dan dia juga mengatakan tidak mengakui hasil dari KPU," katanya.