REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengungkap beberapa temuan terkait pelaksanaan Pemilu Presiden/Wakil Presiden 2014.
Salah satu temuan itu terkait dugaan mobilasasi pemilih ke sejumlah daerah yang tersebar di ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dugaan mobilisasi pemilih ini menjadi salah satu materi dalam gugatan Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang perdana, Rabu (6/8), salah satu kuasa hukum Prabowo-Hatta Maqdir Ismail mengungkapnya pada majelis hakim konstitusi. "Tim pemohon menemukan empat cara memobilisasi pemilih," kata dia di Ruang Sidang Pleno MK.
Maqdir menyebut adanya mobilisasi pemilih itu dari hasil temuan di lapangan. Pertama, ia mengatakan, adanya temuan jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan, serta jumlah suara sah dan tidak sah.
Kedua, jumlah surat suara yang digunakan tidak sama dengan jumlah suara sah dan tidak sah. Ketiga, jumlah pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) lebih besar dari data pemilih terdaftar dalam DPTb.
Keempat, menurut Maqdir, jumlah pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), pengguna KTP atau identitas lain atau paspor, lebih besar dari daftar yang ada dalam DPKTb.
Terkait temuan dengan cara keempat ini, ia menyebut, terjadi di 446 kabupaten/kota, 3.750 kabupaten, 10.276 kelurahan, dan 20.288 TPS. Menurut dia, ini merupakan mobilisasi pemilih yang sangat besar.
Maqdir juga mengatakan, jumlah pengguna hak pilih tidak sama dengan surat suara yang digunakan terjadi di 422 kabupaten/kota, 4.063 kecamatan, 10.617 kelurahan, dan 18.970 TPS.
Sementara terkait jumlah surat suara yang digunakan tidak sama dengan jumlah suara sah dan tidak sah terjadi di 202 kabupaten/kota, 560 kecamatan, 921 kelurahan, dan 1.286 TPS.