ICW: Dana Kampanye Rawan Aliran Gelap
Selasa , 04 Mar 2014, 19:02 WIB
Komisioner KPU (Kiri ke kanan) Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhianti, Arief Budiman, dan Juri Ardiantoro memberikan keterangan terkait pelaporan dana kampanye parpol di Jakarta, Ahad (2/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mensinyalir dana kampanye rentan aliran gelap dari mafia politik dan koruptor karena partai politik masih menutupi dari mana saja aliran dana kampanyenya.

"KPU masih menoleransi terhadap kurang transparannya laporan dana parpol. Ini mengindikasikan rentannya pengawasan dana kampanye tersebut," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan, di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Selasa (4/3).

Ia mengatakan, KPU seharusnya memberikan sanksi tegas kepada parpol dengan laporan dana kampanye yang cacat. Sanksi tegas itu bisa berupa pembatalan keikutsertaan parpol dalam pemilu. "Sehingga parpol bisa lebih serius melaporkan dana kampanye mereka," kata Dahlan.

Sejauh ini, ICW menilai parpol belum menjabarkan aliran dari pihak ketiga secara transparan, termasuk dengan bantuan jasa. "Jasa dalam bentuk apa itu? Parpol tidak menjelaskan hal ini," katanya.

Oleh karena itu, ICW menyimpulkan laporan dana kampanye parpol itu tak berkualitas dan cacat secara administrasi karena masih banyak parpol yang belum melaporkan dana calon anggota legislatifnya. Menurut dia, pelaporan dana kampanye yang dilakukan partai-partai kepada KPU belum dilakukan secara serius dan masih terkesan asal-asalan.

Belum transparannya pelaporan dana kampanye ini menimbulkan kekhawatiran bahwa dana kampanye partai ini rentan akan aliran dana gelap, money laundring bahkan mafia politik. "Akuntabilitas dan transparansi merupakan prasyarat terciptanya pemilu yang demokratis. Karena itu KPU harus lebih tegas mengawasi aliran dana kampanye partai," kata Dahlan.

ICW juga menyoroti kurang transparan dan persiapan pelaporan dana oleh partai yang tidak lepas dari kurang tegasnya KPU dan Bawaslu sebagai badan resmi pemilihan umum untuk memberikan sanksi kepada partai yang laporannya dianggap kurang baik.

Redaktur : Nidia Zuraya
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar