REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menyatakan rekapitulasi penghitungan suara pemilu legislatif menunjukkan masyarakat masih ada yang memilih Susi Tur Andayani dengan perolehan 256 suara.
Susi menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta karena diduga terlibat dalam kasus suap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Meski mendapatkan kursi, Ketua KPU Bandar Lampung Fauzi Heri menjelaskan, Senin (21/4), Susi gagal memperoleh kursi di DPRD kota Bandar Lampung periode 2014-2019.
Menurut dia, Susi sudah masuk dalam daftar caleg tetap (DCT) saat menjadi tersangka di KPK. KPU Kota Bandarlampung sudah mengupayakan pencoretannya, namun tidak bisa dilakukan.
"Saat dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami sudah melakukan pengusulan untuk dicoret, namun tidak dapat dilakukan karena belum menjadi terpidana," kata dia.
Susi Tur Andayani menjadi caleg dari PDI Perjuangan nomor tujuh, dan ikut bertarung dalam pileg untuk DPRD Kota Bandarlampung.
Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, PDI Perjuangan menjadi partai yang berhasil menempatkan wakil terbanyak yaitu sebanyak 10 orang, diikuti PAN yang memperoleh 7 kursi,
Sedangkan PKS, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Gerindra, dan Partai Golkar, memperoleh kursi dengan jumlah yang sama di DPRD Kota Bandarlampung, yaitu lima kursi.
"Partai Nasdem perolehan kursinya sangat signifikan untuk sebuah partai yang baru mengikuti pemilu untuk pertama kalinya, mampu bersaing dengan partai lain yang lebih senior," kata Fauzi.
Sedangkan PPP hanya mampu memperoleh empat kursi, Hanura dua kursi, PKB dan PKPI masing-masing hanya memperoleh satu kursi untuk DPRD Kota Bandarlampung periode 2014-2019.
Beberapa nama yang berhasil menduduki kursi DPRD Kota Bandarlampung pada periode tersebut adalah dari PDI Perjuangan, yaitu Hanafi Pulung, Wiwik Anggraini, Sriningsih, Ivan, Suheli, Pandi Candra, Pansor, Yuginta, Wiyadi, dan Nukman.