Duh, Ada Kader PDIP Diduga Jadi KPPS
Sabtu , 10 May 2014, 20:35 WIB
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menggunakan kostum tempo dulu melintas diantara bilik memilih saat pemungutan suara Pemilukada di TPS 61 Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (9/4). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi, Jawa Barat, tengah mengumpulkan bukti terkait dugaan keterlibatan seorang pengurus partai politik sebagai ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur.

"Kami merekomendasikan dugaan kasus ini sebagai pelanggaran kode etik kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata Ketua Panwaslu Kota Bekasi Machmud Permana di Bekasi, Sabtu (10/5).

Menurut dia, dugaan keterlibatan Ketua PPS Margahayu berinisial S dalam struktural Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Bekasi itu telah dilaporkan masyarakat kepada Panwaslu untuk segera ditindaklanjuti.

Dari laporan itu, kata dia, pihaknya sedang mengumpulkan data-data tambahan untuk menindaklanjuti laporan keterlibatan pengurus parpol menjadi penyelenggara Pemilu pada 9 April lalu.

"Dalam hal ini kita belum bisa memberikan keterangan apakah S benar melakukan pelanggaran atau tidak. Sebab, kita harus memeriksa bukti-bukti yang telah kita kumpulan, karena merupakan kode etik penyelenggara Pemilu," katanya.

Secara terpisah, Ketua PDIP Kecamatan Bekasi Timur, Herry Haerul Anwar, mengaku siap memberikan bukti keterlibatan S sebagai pengurus aktif PDIP di Kelurahan Margahayu."Dalam hal ini kita bukannya melaporkan, tetapi hanya memberikan keterangan, serta bukti-bukti yang ada sama saya berupa kartu anggota partai," katanya.

Selain masih aktif menjadi pengurus ranting PDIP Kelurahan Margahayu, kata dia, S juga disinyalir menjabat sebagai anggota Divisi Hubungan Antar Kecamatan DPC Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kecamatan Bekasi Timur.

"Dalam undang-undang Pemilu no 15 tahun 2011, di poin penyelenggara, syarat untuk menjadi panitia penyelenggara Pemilu tidak boleh aktif dalam partai politik, selama 5 tahun sebelum Pemilu," katanya. Sedangkan, kata dia, S pada 27 Oktober 2013 lalu masih mengikuti rapat internal PDIP Kota Bekasi.

Redaktur : A.Syalaby Ichsan
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar