Santri melihat tabloid Obor Rakyat di Ponpes Darul Ulum Rejoso Peterongan, Jombang, Jawa Timur, Selasa (3/6).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny Sompie mengatakan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri sudah menyiapkan langkah terkait Tabloid Obor Rakyat. Salah satunya dengan berkoordinasi dengan Dewan Pers.
Ronny mengatakan, karena Tabloid Obor Rakyat berkaitan dengan kegiatan jurnalistik, pasti akan membutuhkan kajian dari dewan pers tentang unsur jurnalismenya.
''Harus, harus ada koordinasi dengan ahli yang kompeten, apakah ada juga pelanggaran pidana kalau berkaitan dengan UU Pers,'' kata dia, Senin (16/6).
Ronny melanjutkan, polisi juga akan mempertimbangkan hal ini masuk dalam tindak pidana pemilu, karena terjadi ketika kampanye.
''Apakah kasus ini merupakan bagian dari tindak pidana pemilu karena berkaitan dengan kegiatan kampanye, adakah unsur pidana yang bisa diterapkan terhadap fakta yang terjadi,'' kata dia.
Polisi juga tidak menghilangkan adanya unsur pidana umum di KUHP. ''Jadi dari tiga UU ini, kita membutuhkan kajian dari ahli-ahli yang berkompeten,'' kata dia.