KPU Panik, Sehingga Muncul Instruksi Buka Kotak Suara?
Sabtu , 02 Aug 2014, 19:32 WIB
Aditya Pradana Putra/Republika
Petugas mengangkut kotak-kotak suara berisi hasil rekapitulasi suara Pilpres 2014-2019 dari kecamatan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tindakan Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tengah yang membuka kotak suara menghadapi gugatan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dinilai tindakan panik.

"KPU sepertinya panik menghadapi gugatan Prabowo-Hatta," kata Sekretaris Komisi I DPRD Sulawesi Tengah, Nawawi S Kilat di Palu, Sabtu.

Nawawi yang juga politisi Partai Demokrat itu mengatakan, terlepas dari niat baik KPU untuk memperkuat bukti-bukti dalam menjawab gugatan Prabowo-Hatta tetapi membuka kotak suara itu tidak etis.

"Ini masalah hukum yang harus dijawab dengan hukum. Saya memahami langkah KPU membuka kotak suara, tetapi itu tidak etis," katanya.

Dia mengatakan, KPU yang memerintahkan membuka kotak suara di Kota Palu bisa menjadi salah satu pintu masuk bagi KPU untuk menghantam balik Prabowo-Hatta karena di Kota Palu pasangan calon presiden nomor urut 1 itu menang 54 persen.

"Kota Palu indikasinya apa sehingga harus buka kotak suara, padahal Prabowo-Hatta menang di Kota Palu. Bisa saja nanti dianggap tim Prabowo-Hatta yang bermain sehingga mereka (KPU) menghantam balik," katanya.

Nawawi mengatakan, mestinya langkah membuka kotak suara tersebut dilakukan sebelum rekapitulasi perolehan suara calon presiden dan calon wakil presiden.
"Nah ini proses hukumnya sudah berjalan di MK. Kalau ini dilakukan sebelum penetapan, itu yang tepat," katanya.

Dia mengatakan, MK bisa saja nanti meminta data pembanding dari Polri atau TNI."Itu bisa saja dilakukan jika yang meminta adalah MK," katanya.

Sementara itu Ketua KPU Sulawesi Tengah, Sahran Raden mengatakan, membuka kembali kotak suara merupakan perintah dari KPU RI sehingga KPU provinsi memiliki kekuatan hukum untuk memerintahkan KPU kabupaten/kota untuk membuka kotak suara tersebut."Kita membuka kotak suara hanya mengambil dokumen bukan menghitung kembali surat suara," katanya.

Sahran mengatakan, KPU Sulawesi Tengah masuk dalam materi gugatan Prabowo-Hatta antara lain terkait dengan daftar pemilih khusus tambahan yang menggunakan kartu tanda penduduk dan identitas lainnya yang tersebar di 250 tempat pemungutan suara.

Hanya saja, lanjutnya, belum diketahui TPS mana yang dimaksud dalam gugatan Prabowo-Hatta tersebut.

Redaktur : Taufik Rachman
Sumber : antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar