Dua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay (kiri) dan Ida Budhiati
REPUBLIKA.CO.ID, Pada sidang keempat perselisihan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dicecar hakim. Khususnya soal masa rekapitulasi hasil penghitungan suara pilpres selama 14 hari.
Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, jadwal pelaksanaan pilpres disusun melalui mekanisme yang melibatkan peserta pemilu dan semua pemangku pementingan. KPU mengaku telah melakukan konsultasi publik. Termasuk dengan Komisi II DPR dan peemrintah.
"Tidak ada catatan terkait sekuen waktu yang kami susun saat konsultasi publik. Sehingga kami lanjutkan dengan konsultasi ke DPR dan pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM," kata Ida, Selasa (12/8).
Penyusunan PKPU dilakukan pada Desember 2013 dilanjutkan dengan konsultasi publik pada bulan yang sama. PKPU baru diundangkan ke Kemenkumham pada Maret 2014.
Menurut Ida, KPU harus mempertimbangkan manajemen waktu. KPU menghitung waktu berapa lama yang diperlukan penyelenggara di desa, kecamatan, hingga tingkat pusat untuk melakukan rekapitulasi.
KPU juga mempertimbangkan masa pengajuan sengketa, pilpres putaran kedua, hingga waktu pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
"KPU kan diberikan atribusi wewenang ketika kami menyusun rancangan kebijakan enggak 30 hari. Dan itu kan sudah kami komunikasikan," jelas Ida.