Home >> >>
Bawaslu Siapkan Sanksi Pidana untuk Parpol Pelanggar
Rabu , 19 Mar 2014, 14:55 WIB
Mobil hias KPU - Bawaslu - PKPU bersama 15 Parpol peserta Pemilu mengikuti pawai usai Deklarasi Kampanye Berintegritas dengan rute Monas - Senayan, Jakarta, Sabtu (15/2). (Republika/Prayogi))

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mulai keras terhadap parpol yang melanggar UU pemilu. Bawaslu berjanji akan menggunakan pasal pidana umum untuk menindak pelaku pelanggaran.

"Bawaslu berwenang berdasarkan uu dalam rangka penindakan menggunakan UU selain UU Pemilu," kata Ketua Bawaslu Muhammad di kantornya, Rabu (19/3).

Muhammad mencontohkan, peserta terbukti melakukan pelanggaran kampanye yang melibatkan anak-anak. Maka tak hanya sanksi administratif yang dikenakan. Namun bisa juga menjeratnya adalah dengan menggunakan UU perlidungan anak. "Karena itu peserta pemilu harus lebih fair karena substansi pemilu adalah fair dan ramah terhadap anak," katanya.

Selain menyampaikan laporan pelanggaran kampanye, seperti melibatkan anak dan politik uang, Muhammad juga mencatat peserta pemilu DPR/DPRD yang melakukan pelanggaran itu. "Sudah ada laporannya. Tapi kalau bicara angka saya takut salah," katanya.




Redaktur : Joko Sadewo
Reporter : c62
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar