REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pencapresan Mantan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra pada Pemilu 2014 bergantung pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (20/3) sore ini. Yusril berharap Presidential Treshold dibatalkan sesuai dengan gugatannya.
MK akan memutus uji materi UU Pilpres yang diajukan Yusril, hari ini pukul 15.30 WIB. Tidak perlu ada sidang lanjutan, karena isi dari permohonan tersebut dianggap sudah sangat jelas.
Yusril mengatakan, MK dapat mengabulkan permohonannya secara bijak, meski tidak secara keseluruhan. Pasalnya, dalam permohonan UU Pilpres Efendy Gozali sebelumnya, MK telah menetapkan pelaksanaan pemilu serentak berlangsung 2019.
"Meski di 2014 ini, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden masih terpisah, setidaknya materi mengenai Presidential Treshold dapat dikoreksi," kata Yusril, kemarin.
Pasangan capres dan cawapres yang diusung parpol sudah ditetapkan KPU sebelum Pileg 9 April. Dengan begitu, presiden terpilih nanti tidak lagi mengalami persoalan legitimasi. Pihaknya tidak permasalahkan pelaksanaan pemilu serentak 2019.
Pakar hukum tata negara itu juga mencalonkan diri sebagai Presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB). Namun, berdasarkan hasil survey, elektabilitasnya dan partai tersebut dinilai sulit terdongkrak. Bila MK mengabulkan permohonannya maka, parpol tidak lagi mengacu pada ambang batas kepresidenan.
Artinya, setiap parpol peserta pemilu bisa saja mencalonkan capres dan cawapresnya masing-masing tanpa ada koalisi. Bahkan, partai yang tidak lolos dalam perolehan kursi suara di parlemen tetap bisa mengusung nama.