Home >> >>
Diminta Islah, SDA Tetap Lanjutkan Pendekatan dengan Prabowo
Selasa , 22 Apr 2014, 19:31 WIB
Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (kiri) dan Ketua Majelis Syariah PPP KH Maimun Zuber (kanan) beserta jajaran pengurus partai lainnya berdoa bersama usai rapat pleno DPP PPP di Jakarta, Selasa (22/4). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA) menanggapi singkat fatwa yang dikeluarkan majelis syariah. Ia menyatakan, menerima fatwa tersebut.

SDA menjelaskan, ada kesalahpahaman terkait dukungannya kepada Partai Gerindra dan Prabowo Subianto. "Kami belum ada kesepakatan untuk berkoalisi. Secara formal belum ada," katanya di Jakarta, Selasa (22/4). 

SDA menilai, kehadirannya di Gelora Bung Karno dan pertemuan dengan Prabowo di kantor PPP belum sampai pada tahap koalisi. Melainkan, baru tahap penjajakan kedua belah pihak. 

"Formalitas dari dukungan itu akan diproses melalui mekanisme yang diatur oleh partai. Itu mungkin bagian yang hilang tidak terberitakan," katanya. 

Meski pun begitu, ia menekankan, pendekatan dengan Partai Gerindra dan Prabowo akan tetap dilanjutkan. 

Ketua Majelis Syariah DPP PPP, KH Maimun Zubair mengeluarkan fatwa mengenai perseteruan dua kubu di internal partai. Fatwa tersebut menyerukan agar SDA dan M Romahurmuziy harus secepatnya islah. 

Menurutnya, fatwa tersebut dikeluarkan karena sebagai bentuk kekhawatiran para kiai terhadap kisruh yang melanda PPP. "Apa yang terjadi di DPP PPP sangat memprihatinkan. Islah harus secepatnya dilakukan," ujarnya.

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : c75
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar