Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) (dari kiri-kanan), Jahja Umar, Hamdi Muluk, Hari Wijayanto, dan Rustam Ibrahim saat menggelar konferensi pers sidang dewan Etik Persepi Audit Lembaga-lembaga Survei-survei Anggota Persepi atas
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Universitas Jayabaya, Igor Dirgantara, menilai lembaga survei harus bisa dievaluasi profesionalitasnya. Jika ditemukan ada lembaga menyalahi kode etik, maka wadah asosiasi memberi sanksi.
Namun celakanya tak hanya lembaga yang ditenggarai berpihak ke salah satu capres. Menurutnya, kenetralan asosiasi lembaga survei, Persepsi, pun patut dikritisi. "Tapi di sisi lain dalam Pilpres, lembaga survei juga cenderung komersial dan terbelah di pusaran dukungan terhadap salah satu capres. Begitu juga para pengurus asosiasi yang mewadahi lembaga survei tersebut. Akibatnya masyarakat pun cenderung meragukan independensi mereka," papar Igor lewat keterangan pers yang diterima ROL, kemarin.
Igor juga menyinggung adanya pernyataan sebuah lembaga survei yang mengatakan hasil survei lembaganya pasti benar sehingga hitungan resmi KPU harus sesuai hitungan surveinya. Menurutnya hal itu malah membuat publik bingung dan bernada menggiring opini masyarakat.
"Menurut saya, audit lembaga survei yang melakukan quick count tersebut sebaiknya dilaksanakan pasca pengumuman real count dari KPU nanti tanggal 22 juli oleh asosiasi yang bersangkutan. Tentunya dengan mengundang pakar statistik dari kampus atau BPS," imbuhnya.