REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Upaya kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk menggugat hasil rekapitulasi Pilpres oleh KPU ke Mahkamah Kosntitusi (MK) dinilai sebagai langkah buang-buang waktu. Demikian hal tersebut disampaikan Ruhut Sitompul, kader Demokrat yang memberikan dukungannya untuk pasangan Jokowi-JK dalam Pilpres lalu.
Ruhut melihat rencana gugatan sebaiknya tak perlu dilakukan tim hukum Prabowo-Hatta, pasalnya syarat yang perlu dipenuhi oleh mereka sangat berat. Yaitu, bukti formulir C1 yang mencapai 8,4 juta, sesuai dengan selisih suara Prabowo-Hatta dengan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
“Formulir itu kan bukti bahwa ada kecurangan dalam pilpres. Ini pengalamanku sebagai lawyer DPR di MK, lihat Pilkada atau Pilwalkot, mengumupulkan 100 saja susah, apalagi sampai jutaan,” kata dia sebelum bersaksi untuk kasus Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis (24/7).
Ruhut pun berpesan kepada orang-orang di samping dan belakang Prabowo untuk tidak memberikan harapan kepada mantan Danjen Kopassus itu. Hal ini ia tujukan kepada tim Prabowo yang akan mengajukan gugatan Pilpres ke MK.
“Sudah lah, itu hanya buang-buang waktu, jadinya seperti memberikan harapan saja kepada mas Prabowo,” kata juru bicara Partai Demokrat ini.