REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Guru Indonesia (IGI) mendesak dibentuknya lembaga profesi guru resmi berbadan hukum diakui oleh negara dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Selama ini lembaga profesi guru yang ada tidak memiliki dasar hukum untuk melindungi guru yang terkena masalah atau mendapat perlakuan tidak baik.
"Sampai hari ini Guru hanya punya organisasi guru, belum satupun organisasi yang diakui sebagai organisasi profesi seperti IDI, INI dan lainnya," kata Ketua Umum IGI Muhammad Ramli saat dihubungi Republika, Selasa (13/11).
Ramli juga menyebutkan bahwa organisasi guru seperti IGI, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) bahkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tak ubahnya hanya organisasi massa guru. Menurut dia, lembaga profesi resmi guru sangat mendesak untuk dibentuk. Hal itu berkenaan dengan viralnya sebuah rekaman video yang merekam seorang guru pria paruh baya menjadi sasaran guyonan murid-muridnya.
Setidaknya ada lima orang siswa yang tampak mengarahkan tendangan sambil tertawa ke arah guru tersebut. Dalam video yang diduga terjadi di salah satu sekolah di Kendal, Jawa tengah tersebut terlihat seorang siswa mendorong kemudian disusul siswa lain. Sang guru terlihat berusaha menghalau murid-muridnya dengan gerakan tendangan dan mengibaskan buku yang dipegangnya. Mereka tampak terlihat seolah saling tendang bahkan sepatu guru tersebut melayang sebelah. Video berakhir dengan tawa-tawa siswa dan guru mengambil kembali sepatunya yang lepas.
Menurut Ramli, kejadian tersebut termasuk bercandaan. Hubungan guru dan murid, lanjut dia memang beragam ada yang serius ada pula yang sering bercanda untuk menjalin kedekatan dengan siswa.
"Kalau melihat lebih serius videonya, ini bercanda kok, toh diakhir video, gurunya memberikan pelajaran. Tetapi memang juga perlu kontrol agar tidak berlebihan," kata dia.
Untuk itu dia menegaskan, lembaga profesi guru yang berbadan hukum penting dibentuk untuk melindungi profesi guru dari hal-hal yang kurang menyenangkan seperti kejadian di Kendal.