Sabtu 18 Jan 2020 08:05 WIB

Sertifikasi Halal, UMKM dan WUB

Sertifikasi halal gratis seharusnya diadopsi pemerintah pusat.

Andi Nur Aminah
Foto: Republika/Daan Yahya
Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Andi Nur Aminah*

Senin (13/1), menjelang pergantian penanggalan, tiba-tiba salah satu Grup Whatsapp yang saya ikuti jadi sedikit ramai. Rencana beranjak ke peraduan pun tertunda sejenak. Rupanya ada kabar baik. Kabar tersebut memang sudah ditunggu-tunggu seluruh peserta grup itu yang berjumlah 98 orang. Empat di antaranya adalah staf dari Dinas Koperasi Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok.

Kabar baik yang disampaikan salah satu stafnya adalah pemberitahuan jika Sertifikat Halal dari LP POM MUI Jawa Barat sudah keluar. Satu per satu anggota grup itu yang masih melek pun bersahut-sahutan, mengucap syukur dan berterimakasih pada DKUM.

Bicara Sertifikasi Halal, mungkin ada yang berpikir, kenapa kok ke DKUM? Ya, meski sertifikat halal tersebut memang dikeluarkan oleh LPPOM MUI Jabar, namun andil DKUM Kota Depok di sini sangat besar. Semuanya lantaran sebuah program bernama Wira Usahawan Baru (WUB) yang digagas Pemkot Depok melalui DKUM.

Saya, di tahun 2019 lalu, tercatat menjadi salah satu peserta WUB 2019 angkatan pertama dari 11 angkatan yang digelar. Mengikuti WUB, artinya, ada peluang mendapatkan fasilitas pelatihan, sosialisasi hingga kemudahan mengurus berbagai legalitas untuk memacu berkembangnya usaha yang dirintis.

Informasi awal tentang WUB saya dapat dari pelaku UMKM di lingkungan tempat tinggal saya. Saya menyimak sebuah informasi digital berwarna kuning terang yang disebar. Di situ ada informasi tentang sosialisasi dan pelatihan ketahan pangan, kemasan, digital marketing, technopreneur, sosialisasi halal dan HAKI, manajemen keuangan dan lainnya.

Wow, saya membatin, ini sebuah program ciamik yang harus saya kejar. Terutama terkait sertifikasi halal. Alasannya, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) telah dikeluarkan sejak masa Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Oktober 2014. Salah satu isi pasal dalam UU itu berbunyi: "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal." (Pasal 4, UU nomor 33/2014).

Karena sesuai UU, aturan ini harus berlaku lima tahun setelah UU itu disahkan, maka UU pun mulai diterapkan 17 Oktober 2019 lalu. Karena tau aturan itu, saya yang sedang merintis usaha kuliner berpikir harus serius untuk mengantongi sertifikat halal. Jika tidak, jangan-jangan saya enggak bisa jualan apa-apa nantinya.

Saya membayangkan, betapa ribetnya alur yang akan saya hadapi. Untuk memulainya dari mana pun saya masih bingung. Ditambah lagi, jujur, harus menyiapkan kocek Rp 2,5 juta untuk mengurus itu. Bagi orang yang baru memulai usaha, mungkin lebih memilih membelanjakan uang itu dengan satu karung terigu, berkilo-kilo telur, atau bahan-bahan lainnya untuk diputar menjadi uang.

Lalu ketika melihat ada peluang untuk mendapatkan sertifikat halal melalui program WUB, tanpa ragu saya mendaftar. Salah satu niat saya tentu saja memburu sertifikat halal dan ternyata difasilitasi gratis oleh DKUM Kota Depok. Saya bahkan menyediakan waktu khusus untuk memindahkan administrasi kependudukan dari DKI Jakarta ke Kota Depok. Ya, karena, saya harus ber-KTP Depok untuk bisa ikut program WUB.

Kini, setelah UU Jaminan Produk Halal (JPH) diberlakukan, muncul wacana untuk menggratiskan pengurusan sertifikasi halal bagi UMKM. Saya angkat jempol buat yang pertama menggelindingkan wacana ini. Pelaku UMKM dari dulu hingga saat ini mampu bertahan sebagai pilar yang membantu ekonomi kecil, meski hanya dari dapur rumahan sekalipun.

Di tengah gempuran industri besar dengan orientasi ekspor, yang jatuh bangun dan sangat bergantung pada fluktuasi rupiah dan valas, UMKM masih tetap bisa bertahan. Yang diharapkan tentu saja dengan dukungan pemerintah, ada pendampingan yang tepat, dibukakan jalan untuk berpromosi, ditambah lagi dengan label halal produk, pelaku UMKM akan semakin percaya diri melangkah untuk naik ke kelas yang lebih tinggi.

Semoga saja, wacana UMKM akan mendapatkan peluang sertifikasi halal secara gratis itu bisa terwujud. Jika Pemkot Depok bisa mengalokasikan sekian persen APBD nya sejak empat tahun lalu demi program WUB ini, kenapa tidak hal positif ini diadopsi oleh pemerintah pusat? Tentu saja, bolehlah memperketat syarat UMKM yang berhak. Agar fasilitas sertifikasi halal gratis yang bakal diburu orang banyak ini tidak jatuh kepada UMKM abal-abal.

*) penulis adalah jurnalis republika.co.id

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement