Selasa 01 Oct 2019 15:20 WIB

Kepekaan DPR Terasa Kian Lemah

Setiap UU itu perlu dikaji agar rasa keadilan publik tetap bisa dijaga.

Red: Joko Sadewo
Ahmad Syafii Maarif
Foto: Republika/Daan
Ahmad Syafii Maarif

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ahmad Syafii Maarif

Saya harus mengatakan sesuatu tentang DPR yang diujung masa jabatannya seperti kehilangan kewarasan dan kepekaan dalam mengebut penyelesaian perundang-undangan, seperti revisi UUKPK, RKUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, RUU Pertambangan Mineral dan Batubara. Semua UU ini akan sangat menentukan berhasil atau gagalnya pelaksanaan demokrasi dalam bentuknya yang kongkret untuk kepentingan rakyat banyak.

Untunglah untuk RKUHP ditunda pengesahannya oleh presiden. Susah, mereka yang mengaku wakil rakyat jalan yang ditempuhnya sering tidak sesuai dengan kehendak dan penilaian rakyat. Kusutnya suasana bangsa dan negara ini karena kusutnya struktur otak para elite politik.

Sudah menjadi rahasia umum betapa kuatnya pengaruh tangan-tangan kotor dalam setiap pembuatan perundang-undangan di DPR. Dan jauh sebelum itu, saat MPR di awal abad ini melakukan serentetan amandemen terhadap UUD 1945 yang kini beberapa fasalnya dinilai sudah melenceng dari ruh konstitusi asli. Amendemen UUD memang dilakukan di saat sedang menggebunya tuntutan proses demokratisasi di semua lini kehidupan sebagai antithesis terhadap politik authoritarian yang telah merusak sendi-sendi demokrasi terlalu jauh. Tetapi ada produk gerakan reformasi yang bagus, yaitu lahirnya KPK, MK. PPATK, dan KY.