Pertanyaan:
Untuk Pak Ery, kami merencanakan ingin membuat pabrik kecil-kecilan. Kebetulan, pendirinya terdiri dari 5 orang. Salah seorangnya memiliki keahlian merancang alat-alat dan bahan baku dengan saham 25%. Seorang lainnya tinggal di daerah tempat produksi dan memiliki jaringan distribusi pemasaran di daerah setempatnya. Satu orang ikut karena yang mengenalkan mesin pembuat dan yang memiliki jaringan produksinya. Sedangkan sisanya yang 2 lagi hanya ingin ikut saham saja.
Kemudian yang jadi pertanyaan, bagaimanakah perhitungan pembagian saham dan deviden yang adilnya? Karena, rencana yang memiliki jaringan pemasaran selain ikut saham akan dijadikan distributor tunggal yang harus menjual hasil produk nanti. Serta bagaimanakah, struktur organisasinya nanti? Terima kasih.
Susanto
Jawaban:
Ya Pak Susanto, salam hangat saya untuk tim di sana. Tentu banyak hal yang harus lekas dirumuskan di permulaan bisnis, dengan skema melibatkan partisipasi banyak pihak. Dalam hal ini, yang terlebih dahulu dibentuk adalah konsepsi kerja yang akan dilaksanakan. Kemudian, terkait dengan struktur organisasi dan legalitas usaha. Di mana kemudian hal yang terakhir, akan terkait dengan pola share beserta hak dan kewajiban yang diemban oleh masing-masing pihak.
Nah dalam hal ini, share dan bagi hasil bisa ditentukan berdasarkan konsensus (kesepahaman) para pihak. Termasuk di dalamnya, akan berkenaan dengan proporsi yang akan diambil dalam andil bagian saham. Hal tersebut (saham), umumnya berkorelasi dengan besaran dalam modal awal pembentukan, di samping kesepakatan lain yang dapat dan telah terbangun sebelumnya.
Titik krusialnya adalah keselarasan pemahaman bersama semua pihak, bahwa share (saham) bisa dan atau tidak dapat diukur selalu berhubungan dengan besaran nilai nominal uang yang disetor. Persoalan opsional pilihan antara semua pihak yang terlibat. Sehingga, orang dengan keahlian tertentu seperti produksi, pemasaran, administrasi dapat dikuantifikasi dan dikonversi menjadi besaran penyertaan saham. Pada titik ini, yang perlu diperbesar diskusi internalnya untuk sampai pada pointer kesepakatan saham dan pola pembagian deviden.
Pastikan semua pembicaraan tercatat dan didokumentasikan dengan baik. Sehingga, pada saat pembentukan legalitas badan usaha melalui notaris, akan lebih terurai skema share dan deviden. Di balik persoalan pembagian share yang terkait, maka secara paralel perlu dimatangkan untuk membedah skema usaha riil dalam konteks produksi hingga distribusi. Hal ini penting dibuat terkait dengan fungsi tugas dan posisi para pihak, dan kerja inilah yang menjadi motor perkembangan usaha nantinya.
Fungsi tugas dan posisi nanti akan bersambung dengan bentuk organisasi. Rasanya lini divisi produksi, administrasi dan distribusi menjadi bagian yang pokok, karena pola bisnisnya skala industri. Ketiga pilar itu dikomandoi oleh masing-masing kepala dan membentuk standar serta prosedur internalnya. Termasuk melakukan pengawasan ke dalam dan antar bagian, proses check serta balances berjalan.
Kemudian, terkait dengan aspek distribusi yang akan dikelola oleh bagian para pihak internal, usahakan diformat dalam bentuk kerjasama terpisah dari kepesertaan individu sebagai pemegang saham. Dengan begitu, maka akan dapat dilaksanakan secara profesional dan terukur. Karena, tentu ada syarat saluran distribusi dengan menggunakan pola penjualan tersentralisasi (distributor tunggal) dan multi distributor.
Umumnya, syarat distributor tunggal berkaitan dengan performa dan kemampuan dalam meningkatkan pasar, melakukan brand mind produk, penetrasi produk atas kompetitor, sampai kepada pencapaian target penjualan yang bersinambung dengan kapasitas produksi. Jangan sampai, karena salah seorang pemegang saham menjadi distributor tunggal, justru timbul (conflict of interest) dan kecurigaan. Sehingga, lebih baik diperlakukan dapat diimplementasi secara kontekstual pure profesional. (EK)
Rubrik konsultasi ini bekerja sama dengan Entrepreneur Institute.
Kirimkan pertanyaan ke: [email protected]