REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengamat perbankan Aviliani menyatakan, sanksi yang diberikan Bank Indonesia kepada Bank Mega tidah proporsional. Tak lain karena kasus pembobolan deposito tersebut melibatkan dua pihak. “Bukan hanya Bank Mega, namun juga ada kesalahan Elnusa,” katanya, Rabu (25/5). Sehingga menurutnya, masalah ini harus ditanggung renteng oleh kedua lembaga.
Bank Mega, lanjutnya, tidak harus diberikan sanksi yang berat seperti pembuatan escrow account atau pelaksanaan fit and proper test kepada manajemennya. “Escrow account tidak perlu dibuat karena setiap bank mememiliki dana pencadangan, begitu dengan Bank Mega,” katanya. Sehingga, Bank Mega tidak perlu menyisihkan sejumlah dana di rekening lain untuk mennganti uang Elnusa. “Kewajiban ini hanya membuat operasional bisnis Bank Mega terganggu,” katanya.
Lagipula menurutnya, kasus ini tidak seperti Citibank. Di mana kesalahan sepenuhnya ada di Melinda Dee dan sejumlah pegawai Citibank lainnya sehingga kerugian harus ditanggung sepenuhnya oleh Citibank. Sedangkan dalam kasus Bank Mega, penggantian uang tidak sepenuhnya jadi tanggung jawab bank.
Kewajiban untuk fit and proper test lanjut Aviliani juga terlalu berlebihan. “Manajemen tidak perlu dites ulang. Cukup oknum saja yang dihukum,” katanya. Lagipula, lanjutnya, dengan komitmen manajemen Bank Mega untuk bertanggung jawab itu sudah cukup. Sanksi lainnya, lanjut Aviliani masih rasional.