REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar seruan bersama menjelang Ramadhan dengan menggandeng muspida dan seluruh elemen pengusaha rekreasi dan hiburan umum (RHU), Senin (18/7).
"Isi seruan intinya adalah agar masing-masing pihak ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban selama bulan suci bagi umat Islam ini," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas) Kota Surabaya Soemarno. Ia mengatakan, seruan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan pemkot tiap tahun menjelang Ramadhan.
Dalam seruan ini juga ditegaskan tentang kewajiban tutup bagi seluruh RHU, kecuali bagi yang diizinkan buka. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2008 tentang kepariwisataan. "Kita juga akan tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran selama bulan Ramadhan," ujarnya.
Ia menerangkan RHU yang wajib tutup adalah diskotik, panti pijat/massage, klub malam, karaoke dewasa, dan pub/rumah. Kegiatan lokalisasi di Surabaya harus dihentikan. Selain itu, lanjut dia, warga juga diimbau untuk tidak menjual, menyimpan, mengedarkan maupun menggunakan bahan peledak (petasan). Serta pengusaha hotel, bar dan restoran tidak menjual minuman-minuman beralkohol.
Untuk rumah biliar dilarang membuka kegiatan usahanya kecuali digunakan untuk tempat latihan olah raga serta mendapat rekomendasi dari KONI Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olah Raga Bola Sodok Seluruh Indonesia (POBSI) Surabaya.
Sementara itu, yang boleh buka selama Ramadhan adalah pertunjukan bioskop, namun dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu berbuka puasa) hingga pukul 20.00 WIB (waktu salat Isya/Tarawih).
Soemarno menerangkan seruan bersama ini sebagai bentuk saling menghargai dan menghormati kepentingan bersama. "Ini sangat dibutuhkan untuk menjaga suasana Surabaya tetap kondusif," ujarnya.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pihaknya akan melakukan "sweeping" terhadap RHU. "Sweeping" akan dilaksanakan tim pengawasan RHU secara terbuka dan tertutup.
Yang dimaksud terbuka adalah petugas yang melakukan "sweping" berseragam, sedangkan yang tertutup bertugas melakukan pengawasan dengan berpakaian preman. "Masyarakat juga diimbau ikut mengawasi. Jika menemukan ada RHU nakal, diminta menghubungi posko di nomor telepon 5343000," ujarnya.
Ia memperingatkan jika ada RHU yang nekat buka, maka sanksinya adalah penutupan. "Sanksinya bagi yang melanggar langsung di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red) dan ditutup saat itu juga," ujarnya.