Pemkot Bekasi Kaji Dispensasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Red: Johar Arif

Senin 18 Jul 2011 19:59 WIB

Tempat hiburan malam Foto: radarlampung.co.id Tempat hiburan malam

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), akan mempertimbangkan pemberian dispensasi jam operasional tempat hiburan malam setempat selama bulan suci Ramadhan. "Kita akan pertimbangkan dulu apakah jam operasional tempat hiburan malam bisa buka setelah shalat tarawih hingga pukul 02.00 WIB atau tidak," kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Rahmat, Effendi, di Bekasi, Senin (18/7).

Menurut dia, pertimbangan itu dilatarbelakangi hasil evaluasi kebijakan sebelumnya dimana sejumlah pengusaha hiburan malam ada yang masih buka meski pemerintah telah memberlakukan larangan beroperasi secara 24 jam selama Ramadhan.

"Berarti ada kebijakan yang tidak sesuai dari aturan sebelumnya. Buat apa bila kita tetap larang pengusahanya beroperasi namun masih ada yang membandel. Lebih baik kita memberi toleransi tapi dipatuhi," katanya.

Dikatakan Rahmat, maklumat pemberlakuan jam operasinal tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama sejumlah pihak terkait. Diharapkan pada H-7 Ramadhan, kebijakan batasan operasional hiburan malam bisa diterapkan.

Secara terpisah, Wakil Sekretaris Syuriah Nahdlatul Ulama Kota Bekasi, Hasanudin, menyayangkan adanya rencana dispensasi operasional tempat hiburan malam tersebut. "Kalau dari kacamata kami sebagai NU, lebih baik di tutup secara 24 jam saja sebagai bentuk toleransi terhadap kami yang sedang berpuasa," katanya.

Menurut dia, pengusaha tempaat hiburan dapat mencari alternatif usaha lainnya untuk menutupi kebutuhan gaji karyawan selama Ramadhan. "Semuanya memang kembali pada keputusan pemerintah, namun kami berharap agar penutupan tempat usaha selama 24 jam tidak perlu direvisi. Pemiliknya bisa mencari alternatif pendapatan lain selama Ramadhan," kata Hasanudin.

Terpopuler