REPUBLIKA.CO.ID, BATAM - Pegawai Negeri Sipil dan Honorer di lingkungan Pemerintah Kota Batam, Provinsi kepulauan Riau tidak mengalami perubahan jam kerja selama Ramadhan.
Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, di Batam Jumat mengatakan, pada Senin sampai Kamis pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Batam tetap bekerja dari pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB, sedangkan Jumat 07.30-16.30 WIB. "Kami tetap masuk dan pulang sebagaimana hari-hari biasa, ini sudah keputusan bersama," uja Dahlan.
Menurut Dahlan, penetapan jam kerja PNS dan Honorer selama bulan Ramadan tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) RI, terkait penentuan jam kerja PNS seluruh Indonesia.
Dahlan mengatakan, awalnya PNS dan Honorer Pemkot Batam dijadwalkan masuk kerja pukul 06.30 WIB, sehingga bisa memajukan jam pulang satu jam lebih awal. "Namun setelah diterima SK tersebut, Pemkot menyesuaikan jam kerja PNS dan Honorer dengan SK yang ada," tambah dia.
Wali Kota mengatakan, pemberlakuan jam kerja tersebut tidak akan memberatkan, karena selama Ramadan tidak ada pekerjaan yang bobotnya lebih berat. "Selama Ramadan tidak ada alasan bagi PNS dan Honorer untuk menurunkan etos kerja, karena pekerjaan yang ada juga disesuaikan dengan kondisi Ramadan," kata dia.
Bila ada pegawai yang malas-malasan, akan ada sangsi, kata Wali kota. "Peraturan ini wajib dipatuhi oleh semua pegawai, karena merupakan keputusan Menteri. Bukan hanya keputusan Pemkot Batam saja," kata dia.
Selain tidak mengurangi jam kerja, Pemkot Batam juga telah menentukan jadwal Salat Tarawih bersama bagi pegawai yang beragama Islam yang wajib diikuti. "Pada Minggu Malam semua pegawai Pemkot Batam wajib mengikuti Tarawih bersama di Masjid Agung Kota Batam. Tidak ada pengecualian untuk yang beragama Islam," kata Dahlan.