Hutang Puasa Sejak SMP Sampai Kuliah

Red: Johar Arif

Jumat 12 Aug 2011 13:56 WIB

Ramadhan, ilustrasi Ramadhan, ilustrasi

Tanya:

Assalamualaikum Warahmatullah ustad..

 

Saya mau tanya:

1. Saya punya hutang puasa sejak SMP sampai kuliah, bukan berarti saya tidak pernah bayar, hanya saja belum tuntas dibayar, masalahnya saya lupa jumlahnya, gimana solusinya? boleh ga diganti dengan fidyah? bagaimana caranya?

2. Perintah Allah atau orangtua yang mesti didahulukan? Saya takut dengan ancaman anak durhaka, tetapi terkadang perintah orangtua bertentangan dengan agama, jadi saya mengalah walaupun saya tidak suka, apa saya berdosa?

 

Lia

 

Jawaban:

 

Waalaikumussalam wr.wb.

 

Ibu Lia yang dirahmati Allah.. Semoga Ibu senantiasa diberikan kelapangan oleh Allah untuk dapat melaksanakan ketaatan kepada-Nya selalu.

 

Untuk pertanyaan pertama, Ibu Lia mempunyai kewajiban untuk membayar (mengganti) hutang puasa ibu di hari-hari yang lalu, caranya dengan menghitung hari normal haidh ibu semenjak mulai haidh sejak SMP dahulu, misalnya dalam sebulan antara 6-7 hari, maka 7x12= 84 dalam setahun. Kemudian dihitung berapa tahun ibu Lia belum membayar puasa Ibu sampai Kuliah. Membayarnya bisa dicicil sesuai dengan kemampuan Ibu, bisa 2 kali seminggu.

 

Kedua, Mentaati dan berbuat baik kepada kedua orang tua merupakan kewajiban seorang anak sebagaimana firman Allah dalam Al Quran, surat Al Isra ayat 23, “Dan Rabbmu telah memerintahkan kepada manusia janganlah ia beribadah melainkan hanya kepada-Nya dan hendaklah berbuat baik kepada kedua orang tua dengan sebaik-baiknya.” Namun perintah Allah dan Rosul-Nya adalah lebih wajib untuk didahulukan daripada ketaatan kepada orang tua, dan tidak ada ketaatan kepada orang tua jika perintah orang tua tersebut bertentangan dengan perintah Allah dan Rosul-Nya.

Tidaklah disebut durhaka anak yang tidak patuh saat orangtuanya melarang sang anak menjalankan syariat Islam, padahal di saat itu orang tua sedang tak membutuhkannya (misal karena orang tua sedang sakit atau saat keadaan darurat). Contohnya: melarang anaknya shalat jama’ah, memakai jilbab, menuntut ilmu syar’i, dll.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah wajib mentaati makhluk yang memerintah agar maksiat kepada Allah.” (HR. Ahmad). Dan di dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan pula bahwasanya ketaatan hanya dilakukan dalam perkara yang baik. Maka tidak boleh melakukan perkara yang haram dengan alasan ingin berbakti pada orang tua. Tidak wajib bagi seorang anak untuk taat kepada mereka dalam bermaksiat pada Allah.

Wallahu a'lam bisshowab

Ust. H. Zulhamdi M. Saad, Lc

Rubrik tanya jawab Ramadhan ini diasuh oleh Ikatan Da'i Indonesia (Ikadi). Kirim pertanyaan Anda ke: [email protected]

 

Terpopuler