REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Moneter Singapura (MAS) mengumumkan perubahan kebijakan perbankan. Setiap bank asing kini tak bisa lagi membuka cabang di Singapura dan diwajibkan untuk membuka badan hukum baru untuk beroperasi.
Kebijakan baru ini ditujukan guna mendorong bank asing untuk memperkuat basis mereka di Singapura. Perubahan itu juga menguatkan stabilitas finansial dalam negeri Singapura.
"MAS akan mewajibkan bank asing yang ada untuk mendomestikkan operasi retail lokal mereka," demikian pernyataan MAS dalam situs resmi mereka, akhir Juni lalu.
Dengan kata lain, jika bank-bank asing ingin beroperasi di Singapura, mereka harus membuat badan hukum baru berupa anak perusahaan yang berbasis lokal. Pendirian badan hukum finansial baru pun diperketat dengan menaikkan modal awal hingga 1,5 miliar dolar Singapura atau sekitar Rp 12 triliun.
"Evolusi skema perbankan ini akan menjamin bank-bank lokal kami terus memiliki saham mayoritas di cadangan domestik," kata Ketua MAS Tharman Shanmugaratnam.