REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar, membantah tudingan bahwa polisi melarang masyarakat mudik dengan menggunakan kendaraan roda dua. Boy mengatakan, yang dilarang adalah pemudik sepeda motor yang melebihi kapasitas penumpang lebih dari dua orang dan barang bawaan yang berlebihan.
Selain itu, kata dia, pemudik yang menggunakan truk atau mobil bak terbuka untuk mengangkut orang sekaligus sepeda motor dilarang. "Kalau orangnya naik ke dalam truk itu tidak dibenarkan. Tentu hal tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan bisa kita tindak karena melanggar tertib lalu lintas. Penumpang yang melebihi batas bisa ditindak langsung (tilang)," kata Boy, Kamis (26/7).
Ia mengatakan, sangat baik jika truk digunakan untuk mengangkut motor. Hal itu bisa menjadi salah satu alternatif, selain mengangkut motor dengan kereta api dan kapal laut.
Polisi mengimbau masyarakat yang akan mudik untuk mengangkut sepeda motornya dengan kereta api atau kapal laut demi keselamatan. Langkah tersebut dinilai dapat mengurangi kepadatan pemudik sepeda motor dan berimbas pada berkurangnya angka kecelakaan lalu lintas.
Disinggung mengenai jalan rusak di jalur mudik, Boy mengatakan polisi bekerja sama dengan pihak terkait untuk menangani masalah itu. Ia berharap pada H-7 jalan-jalan rusak sudah diperbaiki untuk mengurangi risiko kecelakaan.