REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menemukan adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur selama masa tenang.
"Selama masa tenang, kami menemukan beberapa pelanggaran. Pelanggaran ini berupa masih terpasangnya alat peraga kampanye di pemukiman warga," kata Sekjen KIPP Yuli Sumarlin di Jakarta, Selasa.
Menurut Yuli, tampaknya pembersihan alat-alat peraga kampanye hanya dilakukan dengan gencar pada titik-titik lokasi elite komersial, tidak keseluruhan.
"Sementara itu, kalau kita lihat di tempat-tempat pemungutan suara, alat-alat peraga kampanye sepertinya dibiarkan terpasang dengan sengaja," kata Yuli.
Yuli menuturkan KPU telah menetapkan bahwa setiap kandidat wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
"Namun, sepertinya kewajiban tersebut masih saja disiasati oleh semua pasangan calon. Semua atribut masih sengaja dipasang," ujar Yuli.
Terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2012, Yuli melihat adanya indikasi jual beli suara pada hari-H pemungutan suara.
Oleh karena itu, KIPP mendesak kepada KPU DKI Jakarta untuk segera mengeluarkan surat edaran yang melarang para pemilih membawa alat dokumentasi apa pun ke dalam bilik suara untuk menghindari terjadinya proses jual beli suara.