Senin 14 Jan 2013 06:34 WIB

Suswono: Perluasan Areal Tebu Sulit Diwujudkan

Mentan Suswono
Foto: Republika
Mentan Suswono

REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL -- Menteri Pertanian, Suswono, mengatakan sulit mewujudkan perluasan areal tebu di luar Jawa. Karena, masalah hak ulayat dan gugatan para pemilik hak guna usaha (HGU) yang tidak ingin lahannya dijadikan areal tebu.

"Memang kita perlu 300 ribu hektare lahan baru untuk tebu di luar Jawa. Tetapi, hal tersebut sulit diwujudkan karena lahan masih dikuasai rakyat dengan hak ulayat,'' kata Suswono. ''Sementara, lahan HGU yang terlantar juga terkendala dari sisi hukum."

Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Pertanian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tengah mempersiapkan lahan seluas 300 ribu hektare untuk kepentingan revitalisasi industri gula.

Suswono mencontohkan Merauke dimana lahan memang tersedia. Namun, terkendala hak ulayat karena masyarakat belum mau melepaskan untuk perkebunan tebu.

"Ternyata, kita banyak kalah ketika digugat balik para pemilik HGU yang terlantar. Sehingga, perluasan areal tebu itu terkendala," katanya.

Suswono meminta peran swasta untuk terjun mencari terobosan agar swasembada gula bisa terwujud. Dia mengatakan perluasan areal tebu merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan produksi gula.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement