REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian menyatakan ada sekitar sembilan sektor industri yang diprioritaskan dalam rangka menghadapi persaingan di Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community) 2015.
Sembilan sektor industri itu adalah industri berbasis agro, produk olahan ikan, industri tekstil dan produk tekstil (TPT), industri alas kaki, kulit dan barang kulit. Kemudian industri furnitur, industri makanan dan minuman, industri pupuk dan petrokimia, industri mesin dan peralatannya serta industri logam dasar, besi dan baja.
Menurut Menteri Perindustrian MS Hidayat, industri tersebut diprioritaskan untuk dikembangkan karena memiliki daya saing yang relatif lebih baik dibandingkan negara ASEAN lainnya. Selain itu, guna mengamankan pasar dalam negeri terhadap masuknya produk sejenis dari negara ASEAN lain, daya saing tujuh sektor industri lain juga perlu ditingkatkan.
Ketujuh sektor itu adalah industri otomotif, elektronika, semen, pakaian jadi, alas kaki, makanan dan minuman serta furnitur. "Pemerintah perlu melakukan kebijakan yang bersifat lintas sektoral dalam rangka menghadapi AEC 2015," katanya dalam Rapat Kerja Kementerian Perindustrian di Jakarta, Rabu (13/2).
Hidayat memaparkan langkah yang perlu dilakukan pemerintah diantaranya mengintensifkan sosialisasi AEC 2015 kepada pemangku kebijakan industri juga mengusulkan percepatan pemberlakuan perlindungan dan anti-dumping bagi produk impor tertentu. Selanjutnya, menambah fasilitas laboratorium uji dan meningkatkan kompetensi SDM industri, penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pada masing-masing industri serta penguatan industri kecil dan menengah serta pengembangan wirausaha baru industri.
"Sedangkan untuk industri prioritas tadi perlu disiapkan program dan kebijakan untuk mendorong peningkatan daya saing masing-masing industri tersebut," ujarnya.
Persiapan yang matang, menurut Hidayat, perlu dilakukan karena AEC 2015 merupakan momentum yang penting bagi Indonesia. AEC 2015 dipercaya bisa memberikan peluang untuk memperluas pasar bagi produk industri nasional. "Namun di lain pihak, AEC juga akan menjadi tantangan karena bisa menjadi tujuan pasar bagi produk negara ASEAN lainnya," katanya.
Hidayat menjelaskan pemberlakuan AEC pada Desember 2015 itu bertujuan untuk menciptakan ASEAN sebagai pasar tunggal dengan kesatuan basis produksi. Forum itu memberlakukan arus bebas barang, jasa, faktor produksi, investasi dan modal serta penghapusan tarif bagi perdagangan antarnegara di kawasan itu.