Kamis 14 Feb 2013 11:08 WIB

Telkomsel Wajib Bayar Kurator Rp 146,808 Miliar

Red: Nidia Zuraya
Layanan Telkomsel Flashzone di kampus
Layanan Telkomsel Flashzone di kampus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kurator kasus pailit PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menyatakan anak usaha Telkom itu harus membayar fee kurator senilai Rp 146,808 miliar sebagai bentuk penghormatan terhadap produk hukum.

"Kami tidak mau menanggapi pernyataan dari Telkomsel soal tidak mau membayar fee kurator. Penetapan pembayaran itu produk hukum, Telkomsel harus menghormati produk hukum. Kami sudah kirimkan invoice ke Telkomsel, Jumat (15/2) sudah harus dibayarkan," kata salah seorang kurator Telkomsel Feri Samad, dalam siaran persnya, Kamis (14/2).

Menurut dia, jika Telkomsel tetap menolak untuk membayar maka akan dilayangkan gugatan. "Kami akan gugat untuk meminta pihak Telkomsel untuk melakukan penetapan eksekusi serta penyitaan aset-aset," ujarnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Telkomsel Andri W Kusuma menyatakan menolak membayar fee kurator senilai Rp146,808 miliar yang ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat melalui Putusan No. 48/Pailit/2012/PN. Niaga JKT.PST jo No.704K/Pdt.Sus/2012 karena perhitungannya tidak wajar dan tidak sesuai aturan.