REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perdagangan belum secara resmi menerima surat pemberitahuan mengenai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal dugaan penyimpangan dalam mportasi daging. Sebelumnya, pada Rabu (10/4) lalu, BPK mengungkapkan dugaan adanya penyimpangan mengenai impor daging. BPK menemukan indikasi pemalsuan dokumen dan aksi penyelundupan yang dilakukan para importir pada tahun 2010.
Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan Arlinda Imbang Jaya mengatakan pemberian izin impor sapi dan daging baru dilimpahkan menjadi wewenang Kemendag mulai 1 Januari 2012. “Pada tahun 2010 pemberian izin impor sapi dan daging sapi belum menjadi kewenangan Kemendag karena Permendag 24/M-DAG/PER/9/2011 Tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan baru berlaku efektif tanggal 1 Januari 2012,” papar Arlinda, kepada ROL, akhir pekan ini.
Dalam laporan BPK, salah satu importir, PT Impexindo Pratama (IP) pada tahun 2010 diindikasikan telah mengimpor daging sapi sebanyak 880,50 ton tanpa Surat Persetujuan Pemasukan (SPP). Importir yang sama juga diduga memalsukan 40 dokumen kuitansi pembelian dari pemasok (invoice) atas importasi daging sapi sebanyak 834.781,42 kilogram (kg). Seluruh invoice dipalsukan dengan mengubah nilai CIF (cost, insurance and freight) atas nama importir lain, yaitu PT Karunia Segar Utama (KSU).
Arlinda mengatakan jika ada importir yang melakukan impor tanpa surat persetujuan impor berarti importir tersebut telah melakukan penyelundupan. Bea dan Cukai diberi kewenangan untuk mendindak importer yang bersangkutan. Sementara, jika ada importir yang melakukan pemalsuan SPI atau dokumen invoice berarti importir tersebut telah melanggar ketentuan yang berlaku. “Untuk importir seperti ini, jika terbukti pasti Kemendag akan melakukan tindakan dengan mencabut IT-nya,” ujar dia.