REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Utang luar negeri swasta yang makin tinggi membuat pemerintah akan menerapkan batas rasio utang terhadap ekuitas (Debt to Equity Ratio/DER). Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi menyatakan sifat pembatasan DER ada baiknya bertujuan untuk berjaga-jaga.
Meskipun demikian, Sofjan mengingatkan pembatasan DER jangan terlampau kaku mengingat saat ini sebagian besar pembangunan dilakukan oleh pengusaha. "Bukan oleh pemerintah," tutur Sofjan kepada ROL, Senin (29/4).
Oleh karena itu, dalam pembatasan DER, Sofjan menyebut pemerintah seharusnya melihat kemampuan masing-masing perusahaan. Ada perbedaan pada setiap perusahaan dari sisi pembiayaan. "Tapi kalau untuk perusahaan yang kerap berspekulasi perlu diatur," kata Sofjan.
Beberapa waktu lalu, Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar menyatakan neraca pembayaran, dalam konteks ini neraca modal dan beberapa hal terkait pembiayaan utang oleh swasta terus menjadi perhatian pemerintah. "Jadi, hal-hal itu yang ingin terus kita dalami dan ingin kita jaga," imbuh Mahendra.
Walaupun stabilitas keuangan, dari sisi pemantauan utang relatif tertib, Mahendra menyebut fundamental ekonomi makro adalah yang utama. Sehingga penting untuk mengawal keberlanjutan fiskal, kesehatan inflasi dan sektor riil yang tumbuh sehat. "Itu yang paling menentukan."