Rabu 15 May 2013 21:55 WIB

Pembiayaan BCA Syariah Tumbuh 48 Persen

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
BCA Syariah
BCA Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembiayaan Bank BCA Syariah  mencapai Rp 1,1 triliun pada akhir 2012. Angka ini tumbuh 48 persen dari Rp 681,3 miliar pada akhir 2011.

BCA Syariah berhasil mencapai 120 persen di atas target pembiayaan yang ditetapkan dalam rencana bisnis bank. Pertumbuhan pembiayaan yang dibukukan BCA Syariah berada di atas rata-rata, di mana saat ini pertumbuhan pembiayaan industri perbankan syariah berkisar 40 persen.

Komposisi pembiayaan masih didominasi sektor komersial 60 persen. Sementara sektor mikro, kecil dan menengah sebesar 20 persen.

"Tahun ini kami targetkan pembiayaan Rp 2 triliun," ujar Direktur Utama BCA Syariah, Yana Rosiana, saat jumpa pers di Menara BCA, Rabu (15/5). Aset BCA Syariah tumbuh 31 persen mencapai Rp 1,6 triliun pada akhir 2012. Sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 46 persen mencapai Rp 1,3 triliun.

Saat ini BCA Syariah memiliki 31 cabang yang terdiri dari enam kantor cabang, tiga kantor cabang pembantu, tiga Kantor Cabang Pembantu Bina Usaha Rakyat dan 19 unit layanan syariah (ULS), yang berada di wilayah Jabodetabek, Surabaya dan Semarang.

Rencananya tahun ini BCA Syariah berencana menambah lagi tiga Kantor Cabang Pembantu Bina Usaha Rakyat di Jakarta. "Akan kami bangun di Jatinegara dan Jalan Samanhudi," ucap Yana. Tak hanya itu, BCA Syariah juga akan membuka satu kantor cabang utama di Bandung pada semester II 2013.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌ ۗوَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَۤاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًاۢ بٰلِغَ الْكَعْبَةِ اَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيْنَ اَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوْقَ وَبَالَ اَمْرِهٖ ۗعَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَ ۗوَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَامٍ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa ke Ka‘bah, atau kafarat (membayar tebusan dengan) memberi makan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Dan Allah Mahaperkasa, memiliki (kekuasaan untuk) menyiksa.

(QS. Al-Ma'idah ayat 95)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement